Ngawinews,com – Ngawi – Sebanyak 27 desa di Kabupaten Ngawi harus menelan kenyataan pahit setelah gagal menerima Dana Desa (DD) Tahap II senilai Rp 7,7 Miliar. Pembatalan penyaluran ini merupakan dampak langsung dari perubahan regulasi yang sangat mendasar di tingkat pusat, yaitu pergantian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 menjadi PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Perubahan aturan tersebut, khususnya terkait alokasi DD Non-Earmark, telah menimbulkan dampak yang signifikan di Ngawi. Desa-desa yang belum menuntaskan kelengkapan administrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan, secara otomatis kehilangan hak penyaluran DD Tahap II.
Ketentuan baru dalam dalam PMK 81/2025 menjadi sangat ketat dan final. Regulasi tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa Dana Desa Non-Earmark Tahap II tidak bisa dicairkan kembali meskipun desa telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi setelah tanggal batas akhir yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ketentuan baru tersebut menegaskan bahwa Dana Desa Non-Earmark tahap II tidak bisa dicairkan kembali meski desa telah memenuhi persyaratan setelah tanggal final penyaluran pada 17 September 2025 yang ditetapkan pemerintah pusat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Budi Santoso, membenarkan bahwa desa yang terlambat melengkapi administrasi melewati batas waktu tersebut tidak dapat ditolong lagi.

“Total Dana Desa (DD) tahap II yang batal dicairkan itu Rp 7,7 M. Dan memang kita koordinasi dengan desa-desa yang terdampak dengan kebijakan pemerintah. Ini karena adanya perubahan PMK, dan desa yang belum tuntas administrasi sampai 17 September 2025 tidak bisa lagi menerima alokasi ini,” jelas Budi Santoso, Kamis (11/12/2025).
Total 27 desa yang terdampak pembatalan dana ini tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Kecamatan Ngrambe, Sine, Kwadungan, Pangkur, Gerih, Geneng, Kasreman, Kedunggalar, Pitu, Ngawi, Paron, dan Mantingan.
Kondisi gagalnya pencairan dana ini menimbulkan kekhawatiran di tingkat desa, terutama karena dana non-earmark biasanya digunakan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur atau pemberdayaan masyarakat yang fleksibel.
Sebagai respons cepat, para kepala desa dari desa-desa yang terdampak telah mendatangi kantor DPMD Ngawi sekitar seminggu yang lalu. Mereka melakukan melakukan konsultasi untuk mencari kejelasan dan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi.
DPMD Ngawi saat ini tengah berupaya keras untuk melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah desa terkait. Tujuannya adalahmemitigasi resioko pembatalan anggaran ini dan mencari skema perencanaan anggaran alternative agar program pembangunan yang vital di 27 desa tersebut dapat tetap berjalan.
Pewarta: Haryanto
Editor: Pie











