
Oleh: Mohammad Nasir, Wartawan Harian Kompas (1989–2018), Penguji Kompetensi Wartawan, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat.
ADA harapan baru Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber. Salah satu harapan yang diperjuangkan selama Oktober–Desember 2025 adalah menjadikan podcast sebagai media institusi pers.
Apa keuntungan podcast menjadi pers? Podcast selama ini bekerja pada ruang yang gelap, tidak ada regulasi yang mengaturnya. Tidak ada perlindungan hukum. Selalu dihantui pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mari kita lihat Pasal 1 ayat (2) UU ITE:
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Apa yang dilarang dalam UU ITE itu? Larangannya adalah secara sengaja melakukan hasutan kebencian.
Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.”
Karena podcast merupakan media non-pers berbasis elektronik, maka kesalahan yang dibuat dikenakan hukuman yang berasal dari pasal UU ITE yang menakutkan. Telah terjadi kriminalisasi orang-orang yang bersuara kritis lewat podcast-nya.
“Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena mengangkat kasus korupsi Rp16,5 triliun. Kasus korupsinya dibiarkan, pengkritiknya dijerat pidana ITE. Fenomena pembungkaman dan kriminalisasi pada orang-orang kritis yang menyuarakan kritik lewat media baru harus dilindungi secara hukum,” kata Prof. Henri Subiakto, Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Surabaya, dalam rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta, Desember 2025.
Konten podcast memang rawan dipidanakan dengan pasal-pasal UU ITE. Kanal podcast dapat disita sebagai barang bukti.
Hingga kini, podcast belum diatur secara jelas. Belum ada mekanisme koreksi dan hak jawab yang harus dilakukan di dalam podcast.
Sementara itu, podcast juga rawan disalahgunakan, antara lain untuk propaganda, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, beberapa kali dalam dialog mengatakan podcast muncul dan berkembang sebagai salah satu media baru yang paling dinamis.
Podcast menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, biaya produksi yang relatif rendah, serta format komunikasi yang personal, dialogis, dan mendalam.
“Podcast sekarang menjadi medium yang diminati masyarakat, narasumber, dan pakar dari berbagai bidang. SMSI sebagai organisasi perusahaan pers siber memandang penting untuk merespons perkembangan ini secara strategis, terukur, dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, serta kepastian hukum bagi pelaku media baru,” kata Firdaus dalam suratnya tertanggal 20 Desember 2025 yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat.
Surat yang ditandatangani Firdaus dan Makali Kumar (Sekretaris Jenderal SMSI) tersebut ditembuskan kepada Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin, mantan Wakil Presiden RI selaku Ketua Dewan Penasihat SMSI Pusat, serta Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CREL, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat.
Firdaus sangat berharap podcast menjadi media pers platform baru yang diakui oleh Dewan Pers. Ia meyakini pengakuan dan pengaturan podcast sebagai media pers merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan tanggung jawab jurnalistik di era digital.
Podcast jika ditetapkan menjadi media pers, diharapkan memiliki regulasi khusus, termasuk kode etik dan peraturan lainnya, sebagaimana media pers siber, cetak, televisi, dan radio.
Semua media pers dalam menjalankan operasional mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Karena itu, Dewan Pers diharapkan menetapkan podcast sebagai media pers dan selanjutnya menyusun regulasi serta aturan mainnya.
Dengan demikian, siapa pun yang bekerja di podcast dapat memedomani peraturan dan perundang-undangan yang ada, sehingga dapat bekerja dengan aman dan tenang.
Tidak seperti sekarang, belum ada aturan main yang jelas, sementara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terus menghantui para awak podcast.
Namun, jika sudah resmi dikategorikan sebagai media pers, maka apabila terjadi perselisihan pemberitaan, penyelesaiannya dimediasi oleh Dewan Pers, bukan langsung dilaporkan kepada kepolisian.
Kami menyebut ada media pers dan media non-pers. Media pers dalam operasionalnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan Dewan Pers lainnya.
Sedangkan media non-pers tidak terikat Undang-Undang Pers dan peraturan Dewan Pers, tidak mengenal verifikasi kebenaran informasi dan metode jurnalistik, sehingga rawan terkena pasal UU ITE.
Karena itulah, Henri Subiakto yang mendampingi Firdaus dalam rangkaian diskusi tentang media baru mengusulkan podcast menjadi institusi pers.
“Pentingnya menjadi institusi pers karena UU ITE tidak memblokir institusi pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 Tahun 1999 yang berazas lex specialis. Jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 6 UU Pers,” tutur Henri.
Setiap perusahaan media yang menyebut lembaganya sebagai institusi pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (Pasal 9 UU Pers).
Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar di Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan hukum di bidang pers atau jurnalistik.
Badan hukum dimaksud adalah perusahaan yang secara khusus menyelenggarakan kegiatan menyiarkan atau menyalurkan informasi, bukan sekadar PT atau badan hukum di bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SEDP/1/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.
“Di sini jelas, begitu menyebut pers atau media institusi pers, harus mengikuti cara kerja pers, terikat Undang-Undang Pers dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, yang juga CEO Tribun Network, saat menjadi narasumber diskusi nasional tentang kebebasan bermedia.
Secara khusus, Henri Subiakto berpendapat podcast adalah salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital. Alasannya, podcast memungkinkan fungsi jurnalistik berupa penyampaian informasi fakta, data, dan analisis berdasarkan wawancara serta narasi mendalam secara langsung bersama narasumber yang kredibel, dengan format fleksibel dan personal.
Henri memberi contoh podcast seperti The Daily dari The New York Times, This American Life (Ira Glass), Reveal (The Center for Investigative Reporting), dan The Rest Is Politics (Alastair Campbell dan Rory Stewart).
Semua menawarkan pelaporan mendalam, investigasi, dan storytelling berkualitas yang menjadi ciri khas jurnalisme baru di era digital.
Meyakini podcast sebagai media baru, SMSI sepanjang Oktober–Desember 2025 melakukan serangkaian dialog yang melibatkan berbagai pihak, mulai wartawan, pengusaha pers, praktisi media podcast, akademisi, hingga Dewan Pers dan pejabat negara.
Narasumber Dialog Nasional SMSI
- Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi
- Totok Suryanto
- Prof. Dr. Drs. H. Henri Subiakto, S.H., M.Si.
- Hersubeno Arief
- Ilona Juwita
- Anang Supriatna
- Dahlan Dahi
- Rudi S. Kamri
- Dr. Agus Sudibyo
- Alexander Suban
- Prof. Komaruddin Hidayat
- Aiman Witjaksono
- Yunes Herawati
- Wahyu Dhyatmika
- Dr. Ariawan
Dalam serangkaian dialog nasional tersebut, moderator yang memandu secara bergantian adalah Prof. Dr. Taufiqurochman, Ilona Juwita, dan Mohammad Nasir.
SMSI, menurut Firdaus, siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media podcast yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik, tunduk pada etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik.
“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan berekspresi, serta hak publik atas informasi,” kata Firdaus.
Menurut laporan We Are Social Februari 2025, Indonesia menempati posisi terdepan secara global dalam konsumsi podcast.
Sebanyak 80,6 persen populasi Indonesia adalah pengguna internet. Dari jumlah tersebut, 42,6 persen penduduk usia 16 tahun ke atas secara rutin mendengarkan podcast setiap minggu, jauh di atas rata-rata global 22,1 persen.
Indonesia menjadi negara dengan konsumen podcast terbanyak di dunia. Pada Oktober 2024, proporsi ini mencapai 40,6 persen dan menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.
Konsumen podcast Indonesia 70 persen didominasi Gen Z (usia 12–27 tahun) dan milenial (28–43 tahun). Mereka mendengarkan podcast secara multitasking sambil bekerja atau dalam perjalanan.
Sebanyak 53 persen mengikuti podcast 2–3 kali seminggu, dengan durasi rata-rata 1 jam 4 menit per hari (peringkat ke-9 tertinggi global), meningkat dari 54 menit pada 2023.
Release SMSI



