Berita  

Kebut Perekaman E-KTP, Begini Langkah Disdukcapil Kabupaten Ngawi

Noor Hasan Muntaha, Kepala Dinas Dukcapil Ngawi


Ngawinews.com – Ngawi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi terus menggenjot perekaman KTP elektronik (E-KTP) bagi warga yang belum memiliki identitas kependudukan resmi. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh penduduk memiliki akses ke pelayanan publik serta hak-hak administratif yang diperlukan.

Dalam upaya percepatan ini, Disdukcapil menggandeng seluruh kecamatan di Kabupaten Ngawi untuk melaksanakan perekaman secara serentak. Program ini dijadwalkan pada tanggal 21, 22, 28, dan 29 Juni 2025, dengan melibatkan 19 kecamatan sebagai lokasi perekaman.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, Noor Hasan Muntaha, S.T., M.M., menyatakan bahwa percepatan ini dilakukan dengan berbagai strategi, termasuk jemput bola ke desa-desa, optimalisasi layanan di kantor Disdukcapil, serta kerja sama dengan sekolah-sekolah dan instansi terkait untuk menjangkau pemohon baru.

Noor Hasan Muntaha, Kepala Dinas Dukcapil Ngawi
Kepala Dinas Dukcapil Ngawi Noor Hasan Muntaha, S.T., M.M.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat Ngawi memiliki E-KTP sesuai dengan kebijakan nasional. Oleh karena itu, kami menerapkan berbagai metode guna mempercepat proses perekaman data,” ujar Noor Hasan Muntaha.

Salah satu program unggulan yang kini digencarkan adalah layanan perekaman keliling. Tim Disdukcapil turun langsung ke berbagai titik strategis untuk memfasilitasi warga yang kesulitan datang ke kantor pelayanan. Selain itu, bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis seperti data kependudukan yang belum sinkron, Disdukcapil menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan.

Menurut Noor Hasan Muntaha, tujuan utama kepemilikan E-KTP adalah untuk menciptakan basis data kependudukan yang akurat dan terintegrasi secara nasional.

“E-KTP bukan hanya sekadar kartu biasa. Di dalamnya terdapat data biometrik unik setiap warga negara, yang membuat data lebih aman dan tidak mudah dipalsukan,” jelas Noor Hasan. “Hal ini sangat krusial dalam mencegah duplikasi identitas dan penyalahgunaan data pribadi.”

Noor Hasan juga menguraikan berbagai manfaat signifikan yang akan dirasakan masyarakat dengan memiliki E-KTP. Manfaat tersebut mencakup:

  • Akses Layanan Publik: E-KTP menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pembuatan rekening bank, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Tanpa E-KTP, warga akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi penting,” tegasnya.

  • Identifikasi Resmi yang Sah: E-KTP adalah identitas resmi dan sah yang diakui oleh negara. Ini memudahkan proses verifikasi identitas dalam berbagai transaksi dan interaksi, baik dengan instansi pemerintah maupun swasta.
  • Partisipasi dalam Pemilu: E-KTP adalah salah satu syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), memastikan setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi.
  • Kemudahan Data Terintegrasi: Data yang tersimpan dalam E-KTP terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional. Ini mempermudah proses verifikasi dan validasi data oleh berbagai instansi, sehingga mempercepat pelayanan dan mengurangi birokrasi.

Dengan penjelasan ini, Noor Hasan berharap masyarakat Kabupaten Ngawi dapat memahami betul urgensi dan manfaat memiliki E-KTP. Ia mengajak seluruh warga yang belum memiliki E-KTP untuk memanfaatkan kesempatan perekaman serentak di akhir Juni ini guna memastikan hak-hak mereka sebagai warga negara terpenuhi.

Pewarta: Haryanto
Editor: Yop

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *