Berita  

Pastikan Kesetaraan Hak, Pemkab Ngawi Alokasikan Rp 5,3 Miliar Khusus THR PPPK Paruh Waktu

Ngawinews.com – Ngawi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi mempertegas komitmennya dalam memberikan kesejahteraan yang merata bagi seluruh pegawainya. Dalam kebijakan terbaru, Sekretaris Badan Keuangan (Bakeuda) Kabupaten Ngawi, Mulat Setyohadi, memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima hak Tunjangan Hari Raya (THR) yang sama dengan aparatur lainnya pada tahun 2026.

Langkah ini menjadi angin segar bagi para pegawai non-ASN yang telah beralih status. Pemkab Ngawi menegaskan bahwa tidak ada dikotomi atau perbedaan hak selama status kepegawaian mereka tercatat aktif dan memenuhi seluruh persyaratan administratif yang berlaku sesuai regulasi pemerintah pusat.

Secara spesifik, Mulat Setyohadi merinci bahwa anggaran yang disiapkan untuk kelompok PPPK paruh waktu ini mencapai Rp 5,3 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian hak tak terpisahkan dari total platform anggaran THR kabupaten yang disiapkan untuk menyambut momentum Idul Fitri tahun ini.

“Untuk PPPK paruh waktu, baik yang menduduki jabatan pengelola umum operasional maupun operator layanan operasional, seluruhnya telah masuk dalam perhitungan anggaran pemerintah daerah tahun berjalan,” ungkap Mulat saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/02/2026).

Keputusan untuk menyertakan PPPK paruh waktu dalam skema THR ini didasarkan pada prinsip keadilan organisasi. Pemkab menilai kontribusi operasional yang diberikan oleh para pengelola dan operator layanan sangat krusial dalam menjaga ritme pelayanan public di berbagai instansi daerah.

Dengan tambahan alokasi khusus tersebut, akumulasi anggaran yang harus dikucurkan oleh kas daerah menjadi sangat signifikan. “Dengan demikian, total kebutuhan anggaran THR tahun ini menembus angka Rp 52,3 miliar,” tambah Mulat dengan nada optimis.

Mulat menjelaskan bahwa integrasi data pegawai paruh waktu ke dalam sistem penggajian daerah telah dirampungkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya keterlambatan distribusi yang seringkali menjadi kendala teknis pada tahun-tahun sebelumnya.

Pihak Bakeuda Ngawi berharap, kepastian pencairan ini dapat memberikan rasa tenang bagi ribuan pegawai. Mengingat tren harga kebutuhan pokok yang cenderung fluktuatif menjelang hari raya, suntikan dana THR dianggap sebagai instrumen perlindungan sosial bagi ekonpmi rumah tangga pegawai.

Selain untuk kesejahteraan internal, kebijakan fiskal ini diharapkan memiliki efek domino (multiplier effect) terhadap pasar tradisional dan pelaku UMKM di wilayah Ngawi. Dengan uang beredar sebesar Rp 5,3 miliar, roda ekonomi lokal diprediksi akan bergerak lebih kencang pada awal Maret mendatang.

“Kebijakan tersebut diharapkan memberi rasa lega bagi pegawai sekaligus menggerakkan roda ekonomi lokal menjelang Hari Raya  Idul Fitri,” pungkas Mulat menutup keterangannya.

Pewarta: Haryanto

Editor: Yop

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *