Cakranews.net, Solo – Memasuki hari kedua pelaksanaan bimbingan teknis kepala desa se-Kabupaten Ngawi, Jumat (25/10/25), panitia menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan yang berlangsung di The Sunan Hotel Solo ini difokuskan pada peningkatan kapasitas kepala desa dalam tata kelola keuangan desa, terutama dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Koperasi Desa (Kopdes).
Acara tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah Kabupaten Ngawi untuk memperkuat implementasi kebijakan pembangunan desa yang berkelanjutan. Para kepala desa diharapkan mampu memahami arah kebijakan nasional yang tengah digalakkan pemerintah pusat melalui program penguatan ekonomi berbasis desa.
Dalam kesempatan tersebut, Yudhi Timor Bimo Prakoso, Kepala Sub-Direktorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa pada Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kemendagri, menjadi pembicara utama. Ia memaparkan sejumlah poin penting terkait tata kelola keuangan desa yang bersentuhan langsung dengan peran Bumdes dan Kopdes.
Yudhi menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, terutama ketika desa mulai mengembangkan usaha koperasi. Menurutnya, pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung ketahanan pangan melalui penguatan peran ekonomi desa.
“Untuk merespon kebijakan nasional ketahanan pangan, kami tambah kebijakan di beberapa poin terkait persentase yang harus dialokasikan untuk Kopdes,” ujar Yudhi Timor Bimo Prakoso.
Lebih lanjut, Yudhi menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pembentukan ribuan koperasi desa di seluruh Indonesia dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi pedesaan sekaligus memperkuat ketahanan pangan masyarakat.
“Awal 2026 targetnya sudah beroperasi 20.000 koperasi desa, dan beberapa waktu lalu sudah dilakukan groundbreaking di Bekasi,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa dasar hukum dan pedoman teknis mengenai Kopdes telah banyak diterbitkan oleh pemerintah. Dengan demikian, desa diharapkan lebih proaktif dalam memahami serta menerapkan aturan tersebut sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
“Kalau terkait aturan Kopdes, sudah banyak sekali yang diterbitkan untuk petunjuk teknisnya. Tinggal mencermatinya saja,” jelas Yudhi Timor Bimo Prakoso.
Sebagai penutup paparannya, Yudhi menjelaskan bahwa pelaksanaan koperasi desa secara penuh baru dapat dimulai pada tahun anggaran berikutnya, karena penetapan APBD tahun 2025 telah selesai dilakukan sebelum kebijakan baru diterbitkan.
“Jadi tahun 2025 ini koperasi desa belum bisa dilaksanakan karena APBDes sudah ditetapkan, dan baru tahun 2026 dilaksanakan,” tutup Yudhi Timor Bimo Prakoso. (RYS)











