Berita  

PWI Ngawi Kecam Keras Tindakan Arogan Petugas SPPG Mantingan terhadap Wartawan

Ngawinews.com – Ngawi – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi mengeluarkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan  arogan yang dilakukan oleh oknum petugas SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di wilayah Mantingan, Ngawi. Tindakan tersebut dilaporkan menghambat dan mengintimidasi wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, ketika sejumlah jurnalis bermaksud mendokumentasikan proses pengambilan sampel bahan makanan yang diduga menjadi pemicu kasus keracunan di daerah tersebut.

Alih-alih mendapatkan kemudahan akses informasi, para wartawan justru dikabarkan menerima perlakuan yang sangat tidak menyenangkan. Perlakuan yang dilaporkan meliputi tindakan menghalang-halangi, intimidasi, hingga ancaman dari oknum petugas SPPG di lokasi.

Ketua PWI Kabupaten Ngawi, M. Zainal Abidin, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan Undang-Undang yang berlaku.

“Kami mengecam keras tindakan arogan yang dilakukan oleh petugas SPPG di Mantingan. Wartawan dijamin oleh undang-undang untuk melaksanakan tugas peliputan demi kepentingan publik,” ujar M. Zainal Abidin.

PWI Ngawi menegaskan bahwa penghadangan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang bertugas melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Selain itu, tindakan menghalangi wartawan dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum denga sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

PWI Ngawi mendesak pihak SPPG dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum petugas yang terbukti melakukan tindakan intimidasi, PWI juga meminta agar seluruh instansi publik memahami dan menghormati tugas wartawan sebagai pilar demokrasi keempat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap mengambil langkah hukum jika diperlukan. Kebebasan pers harus dijunjung tinggi,” pungkasnya.

Pewarta: Haryanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *