
Ngawinews.com – Ngawi – Polres Ngawi berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dan melibatkan lima orang tersangka, termasuk dua oknum kepala desa aktif.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu. Modus para pelaku adalah menyebarkan uang palsu melalui transaksi di agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU di sejumlah daerah.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah DM (42) dari Kecamatan Sine dan ES (55) dari Kecamatan Ngrambe, keduanya merupakan kepala desa aktif. Sementara tiga pelaku lainnya adalah AS (41) asal Sragen, Jawa Tengah; AP (38) asal Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) asal Lampung Selatan.
“Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen,” jelas Kapolres Ngawi, AKBP Charles P. Tampubolon, Jumat (30/5/2025). — AKBP Charles P. Tampubolon
Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe. Karyawan tersebut curiga terhadap keaslian uang pecahan seratus ribu rupiah yang diterimanya, karena saat diperiksa dengan sensor UV, uang tersebut menyala.
Setelah melapor ke polisi, dilakukan pendalaman dan penangkapan terhadap dua pelaku pertama yaitu DM dan AS. Berdasarkan pengakuan keduanya, uang palsu tersebut mereka dapatkan dari TAS dan AP dengan rasio tukar satu banding tiga.
Polisi kemudian menangkap ES, oknum kepala desa di Kecamatan Ngrambe, yang juga terlibat dalam transaksi uang palsu tersebut. Penangkapan ketiganya membuka jalan bagi petugas untuk memburu pelaku lainnya hingga akhirnya lima orang diamankan.
“Tersangka DM, ES dan AS memperoleh dari tersangka AP dan TAS. Mereka berdua yang semula terlibat, karena ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli,” tambah AKBP Charles P. Tampubolon. — AKBP Charles P. Tampubolon
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi ratusan lembar uang palsu, CCTV, beberapa ponsel, kendaraan rental, serta alat-alat produksi dan penghitungan uang seperti senter UV, penggaris, cutter, hingga mini microscope.
Selain uang palsu rupiah, polisi juga menemukan ribuan lembar mata uang asing palsu seperti 5.000 Brazilian Real, 50 dan 100 US Dollar yang dicetak dalam jumlah besar. Hal ini menimbulkan kecurigaan baru bahwa sindikat ini juga menargetkan money changer.
“Barang bukti uang asing ini juga membuat kami curiga bahwa money changer turut jadi sasaran penukaran uang palsu mereka. Namun hal ini masih didalami,” ujar AKBP Charles P. Tampubolon. — AKBP Charles P. Tampubolon
Kelima tersangka dikenai pasal berbeda sesuai perannya. DM, ES dan AS dijerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) serta pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011, serta pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Sementara itu, AP dan TAS dikenakan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1), serta pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3), dan pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara,” tegas AKBP Charles P. Tampubolon. — AKBP Charles P. Tampubolon
Pihak kepolisian juga tengah memburu sosok Mr. X yang diduga sebagai pemasok utama uang palsu tersebut. Identitas Mr. X telah dikantongi dan kini dalam proses pengejaran oleh tim kepolisian.
“Uang palsu asalnya dari TAS dan AP, mereka memang membeli dari Mr. X sudah dalam bentuk lembaran setengah jadi, tapi tidak memproduksinya. Identitas Mr. X sudah kita ketahui dan masih dalam pengejaran,” pungkas Kapolres Ngawi. — AKBP Charles P. Tampubolon
Rilis pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampubolon dan didampingi Wakapolres Kompol Moh. Asrori Khadafi. Hadir pula dalam konferensi pers tersebut Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Yayat Cadarajat.
Yayat menyampaikan bahwa BI telah rutin melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri uang palsu. Menurutnya, uang palsu yang dibawa para pelaku berkualitas rendah dan mudah dikenali hanya dengan metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang.
“Uang palsu ini saat dilihat warnanya berbeda dari yang asli karena tidak cerah. Jika diraba, uang palsu ini tidak ada permukaan kasar dan apabila diterawang tak ada water mark dan tak ada gambar bayangan yang sengaja dibuat dalam pencetakan uang kita,” ungkap Yayat Cadarajat. (HAR)











