Pemerintah Kabupaten Ngawi Alokasikan DBHCHT 2026 untuk Perlindungan Sosial Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok 

Ngawinews.com – Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Sosial (Dinsos) berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026. Penyaluran dana dialokasikan guna memperkuat jaring pengaman sosial, dengan sasaran utama para buruh tani tembakau serta buruh pabrik rokok di wilayah Kabupaten Ngawi.

 Langkah yang diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan para pekerja sektor pertembakauan yang menjadi salah satu pilar penggerak ekonomi lokal. Pemanfaatan dana cukai ini difokuskan pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta perlindungan sosial.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Bonadi, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran DBHCHT tahun ini wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian. Seluruh program yang dirancang dituntut berjalan transparan, akuntabel, dan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Penggunaan DBHCHT harus sesuai dengan regulasi yang ada dan tetap mendukung program kerja pemerintah daerah,” ujar Bonadi saat memberikan keterangan resmi di Ngawi, Rabu (22/7/2026).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Bonadi.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan dana bagi hasil ini memiliki peran strategis dalam menopang berbagai sektor vital di daerah. Tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga penyusunan program kemasyarakatan yang berdampak langsung pada kehidupan warga penerima manfaat.

“Penggunaan DBHCHT diharapkan dapat mengoptimalkan sektor-sektor penting seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan sektor penegakan hukum,” tambah Bonadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Ngawi, Mochamad Turnawan, menjelaskan bahwa kriteria persyaratan serta rincian data calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT  DBHCHT) tahun anggaran 2026. Bantuan tunai sebesar Rp1 juta per orang ini diprioritaskan bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau yang berdomisili resmi di wilayah Ngawi.

Berdasarkan pendataan resmi, alokasi penerima bantuan dari kalangan buruh pabrik rokok tersebar di beberapa perusahaan operasioanal di Ngawi. Rincian penerima meliputi Buruh Pabrik Rokok Krido Tani sebanyak 104 orang, Dadi Mulyo Sejati sebanyak 828 orang, Among Tani sebanyak 56 orang, serta Dewi Murni Abadi yang mencatatkan jumlah penerima terbesar yakni 1.112 oarang.

Selain buruh yang bekerja di dalam daerah, Dinsos Ngawi juga mengakomodasi buruh pabrik rokok yang bekerja di luar wilayah Ngawi sebanyak 14 orang, selama yang bersangkutan tetap memegang KTP Ngawi. Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan sosial mencakup seluruh warga Ngawi yang berprofesi di industri hasil tembakau.

Sementara itu, untuk kelompok buruh tani tembakau, Dinsos Ngawi menetapkan kuota penerima manfaat mencapai 2.900 orang. Jumlah ini mendominasi porsi penerima bantuan, mengingat sektor pertanian tembakau melibatkan banyak tenaga kerja lapangan di berbagai pelosok kecamatan.

“Besaran bantuan masing-masing ditetapkan sebesar Rp1 juta,” ujar Mochamad Turnawan saat memberikan rincian data penerima BLT DBHCHT 2026.

Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap bantuan senilai Rp1 juta per penerima tersebut dapat meringankan beban ekonomi keluarga buruh serta meningkatkan daya beli masyarakat. Penyaluran bantuan ditargetkan berjalan transparan melalui mekanisme perbankan resmi guna menjamin akuntabilitas penerimaan.

Dengan ketetapan syarat KTP Ngawi dan data penerima yang terverifikasi, Dinsos Ngawi optimis program jaring pengaman sosial ini dapat terealisasi secara efisien dan memberikan dampak positif langsung pada peningkatan kesejahteraan para pekerja sektor pertembakauan pada tahun 2026.

Pewarta: Haryanto

Editor: Yop 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *